PIKIRAN ACEH - H. Sudirman alias Haji Uma anggota DPD RI asal Aceh ikut menyambut pemulangan 32 nelayan Aceh Timur di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Para nelayan tiba di tanah air dan disambut pada Jumat 31 Mei 2024, setelah menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Thailand atas kasus ilegal fishing.
Kepulangan para nelayan di dampingi langsung oleh Perwakilan Duta Besar RI Bangkok, Thailand hingga selesai serah terima kepada Pemerintah Aceh.
Hadir dalam serah terima 32 nelayan tersebut yaitu Haji Uma, perwakilan Kemenlu RI, perwakilan Kementerian KKP, perwakilan KBRI Thailand, Aliman, M.Si Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Sekretaris Dinas Sosial Aceh dan kepala kantor perwakilan DPD RI Sumut
Awalnya pemulangan ke 32 nelayan tersebut terkendala dengan biaya tiket pesawat dari Thailand ke Indonesia.
Namun dibantu Haji Uma dalam membangun komunikasi dengan Aliman, kepala DKP Aceh, pemilik kapal (toke boat) dan Pemkab Aceh Timur, masalah biaya pemulangan dapat teratasi atas bantuan sebagian besar dari Baitul Mal Aceh.
"Alhamdulillah atas bantuan para pihak ke 32 nelayan Aceh Timur telah tiba dengan selamat dan akan segera berkumpul dengan keluarga masing-masing," kata Haji Uma.
Dalam pemyambutannya, Haji Uma ikut memberi nasihat kepada para nelayan untuk menjadikan masalah ini sebagai pembelajaran dalam mencari ikan dengan tidak melakukan pelanggaran wilayah teretorial negara lain.
Suasana haru warnai proses serah terima ke 32 nelayan tersebut, bahkan ada nelayan ikut merangkul dan memeluk Haji Uma sembari berterima kasih atas upaya yang dilakukannya.
Para nelayan juga menceritakan kesedihan selama menjalani hukuman di negara orang, seharusnya mereka bisa melaksanakan puasa Ramadan dan hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.