Terkait Kompensasi Mati Lampu, PLN Tampung Tuntutan Pelanggan

- 7 Juni 2024, 18:38 WIB
Ilustrasi PLN
Ilustrasi PLN /Istimewa /

 

PIKIRANACEH.COM - Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Meulaboh menampung tuntutan pelanggan terkait kompensasi mati lampu.

Hal itu disampaikan Manajemen PT PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.

PLN menampung tuntutan pelanggan terkait tuntutan kompensasi akibat gangguan listrik yang selama ini terjadi di Aceh.

“Kompensasi mengikuti ketentuan yang ada, sesuai dengan pasal yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Manager Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Aditya Setiawan kepada wartawan pada Kamis 6 Juni 2024.

Hal ini ia sampaikan usai menerima kedatangan masyarakat dan mahasiswa yang melakukan aksi unjukrasa ke Kantor UP3 PT PLN (Persero) Cabang Meulaboh.

Aditya mengatakan regulasi terkait ganti rugi yang kepada pelanggan nantinya akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan berjenjang, dan akan disampaikan ke provinsi dan kemudian ke Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM di Jakarta.

Terhadap adanya tuntutan kompensasi ganti rugi, kata dia, sejauh ini belum ada dan belum ada regulasi nya terhadap pembayaran ganti rugi terhadap kerusakan alat elektronik masyarakat yang rusak akibat gangguan listrik.

Ia mengatakan perkembangan tuntutan masyarakat akan disampaikan pada Senin 10 Juni pekan depan, sesuai dengan tuntutan dari masyarakat.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah