Wujudkan Tata Kelola Perikanan Berkelanjutan, Aceh Akan Bentuk Komite Pengelolaan Perikanan

- 8 Juni 2024, 06:58 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Pemerintah Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh bersama mitra menggelar kegiatan Diseminasi Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Perikanan Karang dan Demersal di Selat Benggala, Jumat (07/06/2024).

Pertemuan di penting ini juga dirangkaikan dengan persiapan atau rencana Pembentukan Komite Pengelolaan Perikanan Aceh Berkelanjutan sebagai tindak lanjut dari Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan (RAPP) Aceh, acara berlangsung di Hip Hop Hotel, Banda Aceh.

Baca Juga: Alhamdulillah! Disdik Aceh Cairkan Tunjangan Profesi Guru Tw 1 Plus Gaji ke-13

Kegiatan ini diikuti 80 peserta dari unsur SKPA terkait, Instansi Vertikal terkait, Akademisi dari beberapa Fakultas Kelautan dan Perikanan di Aceh, Forum Ilmiah, LSM, Pelaku Usaha Perikanan, Panglima Laot, Praktisi Perikanan dan UMKM, Kepala DKP Provinsi dan Kab/kota Lokasi dampingan Marine Program dari Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Aceh Timur (dampingan WWF) serta Tokoh Masyarakat.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, Aliman, S.Pi.,M.Si dalam sambutannya mengatakan, "sesuai UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, bahwa Pemerintah Aceh berwenang mengelola Sumber Daya Alam yang hidup di laut Aceh dan melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Qanun Pemerintah Aceh No. 7 tahun 2010 Tentang Perikanan.

Selanjutnya Pasal 22 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, 

Berdasarkan beberapa regulasi tersebut, menjadi landasan bagi Pemerintah Aceh untuk menerbitkan Pergub Nomor 3 tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perikanan Berkelanjutan di Perairan Aceh tahun 2023-2027 yang merupakan hasil kolaborasi kita bersama dalam mewujudkan pemamfaatan sumber daya ikan untuk kesejahteraan masyarakat perikanan.

Ia juga menambahkan, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa saat ini sudah tersedia 3 dokumen komoditas perikanan yang menjadi bagian Pergub RAPP Berkelanjutan, yaitu terkait Ikan Karang dan Demersal di Selat Benggala, Hiu dan Pari di Perairan Aceh dan Dokumen Induk Udang Windu di Pantai Timur Aceh. 

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah