DKP Aceh Imbau Nelayan Tegakkan Pantangan Adat Laot Selama Hari Raya Idul Adha 1445 H

- 15 Juni 2024, 11:31 WIB
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh mendukung dan mengimbau agar nelayan mematuhi pantangan adat laut sebagaimana diatur dalam Hukum Adat Laot Aceh selama masa libur Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M yang diperkirakan jatuh pada hari Senin 17 Juni 2024.

Dukungan DKP Aceh terhadap pelaksanaan hukum adat laut selama momentum hari raya Idul Adha telah dituangkan dalam surat DKP Aceh No.500.5/1954 tertanggal 13 Juni tentang Dukungan Pantangan Adat Laut yang ditujukan kepada Panglima Laot Lhok Krueng Aceh, dan Pengguna Jasa Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Kutaraja Lampulo.

Baca Juga: Program Wakaf di Mekkah untuk Serambi Mekkah, Jama'ah Haji Pewakif Diberikan Sertifikat Wakaf

Surat resmi yang ditanda tangani oleh Kepala DKP Aceh Aliman, S.Pi.,M.Si dan salinannya diperoleh PIKIRAN ACEH tersebut diterbitkan untuk merespon surat sebelumnya dari Lembaga Hukoem Adat Lhok Krueng Aceh No.71/PL-LKA/XII/2024 tertanggal 10 Juni 2024, Perihal Dukungan Pantangan Adat Laut.

Dalam surat DKP Aceh itu pada poin ke-2 disebutkan, "Bersama ini kami minta kepada seluruh pelaku usaha (pemilik kapal, awak kapal perikanan, toke bangku) dan pengguna jasa pelabuhan perikanan lainnya di PPS Kutaraja untuk melaksanakan ketentuan hukum adat laut sebagimana tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"

Selanjutnya, DKP Aceh pada poin (a) mengatur, pantangan melaut selama 5 (lima) hari terhitung tanggal 16 s.d 20 Juni 2024 bagi kapal yang berdomisili di Lhok Krueng Aceh. Kemudian poin (b), Larangan bongkar hasil tangkapan di PPS Kutaraja hingga tanggal 23 Juni 2024 bagi kapal di luar wilayah hukum adat Lhok Krueng Aceh.

Pada poin terakhir (c) surat tersebut disebutkan bahwa Pemberlakuan sanksi hukum adat berupa penyitaan hasil penjualan ikan bagi yang melanggar.

Aliman berharap dengan himbauan yang telah dikeluarkan oleh Lembaga Hukoem Adat Laot Lhok Krueng Aceh dan dukungan para pihak, "Hendaknya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan kita, Namun pada prinsipnya kita sangat mendukung," tandasnya.

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah