Penyelundupan 180 Kg Sabu Digagalkan Polda Aceh, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 27 Juni 2024, 07:00 WIB
Tersangka yang diamankan Polda Aceh terkait peredaran narkotika
Tersangka yang diamankan Polda Aceh terkait peredaran narkotika /Dok/Humas Polda Aceh

 

PIKIRANACEH.COM - Penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 180 kilogram (kg) digagalkan Kepolisian Republik Indonesia (RI) Daerah (Polda) Aceh.

Penyelundupan narkoba jenis sabu tersebut diduga dilakukan oleh jaringan internasional

Kapolda Aceh Irjen Pol Achmad Kartiko di Banda Aceh, pada Rabu 26 Juni 2024 mengatakan selain mengamankan 180 kg sabu-sabu, petugas juga menangkap dua pelaku secara terpisah di Kabupaten Aceh Timur.

"Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ini dilakukan melalui jalur laut Selat Malaka. Pelaku merupakan jaringan sindikat narkotika internasional, Indonesia dan Malaysia," kata Achmad Kartiko.

Adapun kedua yakni berinisial I (41), pekerjaan nelayan, dan M (32), pekerjaan swasta. Keduanya warga Desa Naleung Dusun Rawang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebutkan pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat pada 12 Juni 2024. Informasi tersebut menyebutkan akan ada penjemputan sabu-sabu di Selat Malaka, perairan Malaysia dalam jumlah besar

"Informasi itu juga menyebutkan narkoba tersebut dijemput menggunakan kapal nelayan dari Kuala Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, menuju perairan Malaysia," kata Kapolda Aceh menyebutkan.

Selanjutnya, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut. Tim juga bekerja sama dengan tim gabungan Bea Cukai guna patroli laut dan darat.

Pada15 Juni 2024 dini hari, kata Kapolda, tim gabungan menemukan kapal nelayan yang dicurigai di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Tim mengejar kapal tersebut dan melihat ada tiga orang melompat ke laut.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah