Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 47 PKPU Nomor 8 tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota disebutkan, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan pemutakhiran data Pemilih untuk Pemilu dan Pemilihan, dan Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.
Selanjutnya, Mirza mengungkapkan, berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 7 tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pemilih harus memenuhi syarat, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kegiatan supervisi dan monitoring Anggota KIP Aceh ini didampingi oleh Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum KIP Lhokseumawe, Tuanku Safrizal, Zulfikar dan Harry Julianda, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Muara Dua, Sulaiman, Wahyu Hidayat, dan Munawir, Ketua dan Anggota PPS Meunasah Mesjid Ridwan Yusuf, Zulkifli dan Zulfahmi. ***