Dr Emi Yasir, Lc MA: Pedomani Fatwa MUI dalam Komunikasi Melalui Media Sosial

- 14 September 2023, 21:38 WIB
Ustadz Dr. Emi Yasir, Lc, MA
Ustadz Dr. Emi Yasir, Lc, MA /Hamdani/

PIKIRANACEH.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial. Fatwa ini sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk menjadi pedoman dan panduan dalam menyikapi derasnya informasi di era media sosial saat ini.

 

“Apalagi berbagai hal bisa dengan mudah viral di dunia maya dan diperlukan panduan dalam menyikapinya. Untuk itu, seharusnya Fatwa MUI itu menjadi pedoman kita semua,” kata Pimpinan Dayah Madrasatul Qur’an Ustaz a Dr. Emi Yasir, Lc, MA yang akan disampaikan dalam khutbah Jumat di Masjid Jamik Bukit Baro, Cot Goh, Kecamatan Montasik, 15 September 2023 bertepatan 29 Safar 1445 H.

Baca Juga: Mualem Serukan Rakyat Aceh Bantu Korban Banjir Bandang Dahsyat Libya, Tewaskan 6.000 Orang

Wakil Ketua III Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Aceh ini menjelaskan, setidaknya ada lima hal yang perlu diperhatikan dalam bermedia sosial menurut fatwa tersebut. Pertama, dalil dalam Alquran dan hadits menjadi panduan dalam bermedia sosial, yaitu firman Allah Swt yang memerintahkan pentingnya tabayyun atau klarifikasi terhadap informasi yang kita peroleh.

Firman Allah Swt, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu." (QS Al-Hujurat: 6)

Demikian pula, Nabi Muhammad saw telah memberikan petunjuk bagi umatnya dalam berkomunikasi dan juga dalam menerima informasi dari berbagai berita. Rasulullah saw bersabda, yang artinya, "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam." (HR Al-Bukhari dan Muslim).

“Kedua, umat Islam harus memperhatikan hal-hal yang diharamkan, seperti melakukan ghibah, fitnah, dan penyebaran permusuhan, melakukan bullying, ujaran kebencian dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan, menyebarkan hoaks, pornografi, kemaksiatan, berprasangka buruk, serta segala hal yang terlarang secara syar'i,” urainya.

Ketiga, kata Emi Yasir, umat Islam perlu memahami panduan-panduan dalam bermedia sosial. Kita harus menyadari bahwa informasi yang berasal dari media sosial memiliki dua kemungkinan, yakni benar dan salah. Dari dua hal ini kita harus ketahui, bahwa yang baik di media sosial itu belum tentu benar. Yang benar belum tentu bermanfaat. Yang bermanfaat belum tentu cocok disampaikan ke ranah publik.

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah