Manuver Pengamanan Korupsi BTS 4G Kominfo

- 19 Oktober 2023, 14:17 WIB
Jhonny G. Plate
Jhonny G. Plate /Hamdani/Gambar JPNN/

PIKIRANACEH.COM - Proses persidangan korupsi BTS 4G Kominfo semakin menyingkap tabir pandora, karena fakta persidangan mulai menyingkap sejumlah nama yang disebut menerima uang puluhan miliar untuk pengamanan perkara.

Nama-nama yang diduga menerima aliran dana pengamanan agar penyelidikan kasus BTS dihentikan, diantaranya Dito Ariotedjo, yang saat ini menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, lalu staf Komisi I DPR, hingga oknum BPK RI.

Baca Juga: Bikin Haru, Doa Ibunda Capres Anies Iringi Pasangan AMIN Daftar Ke KPU Hari Ini

Indikasi adanya dana pengamanan dalam persidangan dengan terdakwa Jhonny G. Plate, Irwan Hermawan, hingga Galumbang Menak di mana disebutkan, adanya upaya pengumpulan dan penyerahan dana dari konsorsium yang disebut sebagai commitment fee.

Bahkan pada persidangan dengan terdakwa Irwan Hermawan, terungkap jika Komisaris PT Solitech Media Sinergy ini punya peran kunci dalam merencanakan dan mengawal proyek. Ibarat operator lapangan, Irwan bertugas sebagai perpanjangan tangan Anang Latief, Direktur BAKTI, dan Johnny G. Plate, Menteri Kominfo.

Hasil pengumpulan uang pengamanan dari konsorsium perusahaan dan rekanan (subkontraktor) proyek BTS 4G mencapai lebih dari Rp 240 miliar. Windi Purnama, Direktur PT Berdikari Sejahtera yang juga tersangka ikut membantu membagikan ke sejumlah pihak, diantaranya sebesar Rp 27 miliar ke Dito Ariotedjo melalui Resi Yuki, staf Galumbang Menak, Direktur PT Moratelindo.

Selain itu, ada juga dana yang diserahkan ke Komisi I DPR sebesar Rp 70 miliar melalui Nistra Yohan, staf salah satu anggota anggota DPR. Serta diserahkan ke anggota BPK sebesar Rp 40 miliar melalui orang yang bernama Sadikin.

Kluster Baru Perkara Korupsi 

Sesuai fakta persidangan, tergambar adanya kluster baru dalam penanaganan kasus korupsi BTS 4G yaitu dalam bentuk gratifikasi dan suap dalam rangka mempengaruhi penanganan perkara di Kejaksaan dihentikan.

Setidaknya ada tiga catatan penting dari proses persidangan tersebut. 

Halaman:

Editor: Hamdani

Sumber: ICW


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah