Motor dan Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB

29 Mei 2023, 21:31 WIB
Foto: Mobil Wuling Airev G2O /Autonetmagz.com

PIKIRANACEH.COM - Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik dan motor listrik telah resmi ditiadakan mulai tahun ini. Artinya, penghapusan tersebut berlaku lebih cepat dua tahun dari kebijakan sebelumnya yang baru akan berlaku pada bulan Januari 2025.

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik dan motor listrik telah resmi ditiadakan mulai tahun ini. Ini berarti kebijakan tersebut berlaku lebih cepat dua tahun dari rencana awal yang seharusnya baru berlaku pada bulan Januari 2025.

Dua pasal menyebutkan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang dan untuk angkutan umum dikecualikan dari pengenaan PKB BBNKB. Berikut detailnya.

Pada pasal 10 Ayat (1) berbunyi Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

Lalu, Ayat (2) berbunyi Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Sementara pada Pasal 11 Ayat (1) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(2) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

(3) Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

(4) Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

Perlu diketahui, pembebasan objek PKB BBNKB hanya berlaku untuk kendaraan listrik murni baru dan bukan untuk kendaraan listrik hasil konversi. Ini tertuang dalam Pasal 10 Ayat (3) dan Pasal 11 Ayat (5).

(3) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

(5) Pengenaan PKB dan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

Berlaku tahun ini

Adapun, Peraturan Menteri tersebut mulai berlaku sejak aturan tersebut diundangkan yakni pada 11 Mei lalu alias mulai tahun ini. Sebelumnya, wacana pembebasan PKB BBNKB untuk kendaraan listrik baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. ***

 
Editor: Teuku Ikhwana

Tags

Terkini

Terpopuler