Panwaslih Aceh Utara Laksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024

- 11 September 2023, 19:23 WIB
Dr.Muklir, S.Sos, SH, M.AP saat menyampaikan materi dalam rapat koordinasi Penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024,Senin 11 September 2023
Dr.Muklir, S.Sos, SH, M.AP saat menyampaikan materi dalam rapat koordinasi Penanganan pelanggaran Pemilu Tahun 2024,Senin 11 September 2023 /pikiranaceh /Syahrul

PIKIRANACEH.COM - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin 11 September 2023.

Kegiatan tersebut dibuka  langsung oleh Ketua Panwaslih Aceh Utara Syahrizal dan Para Komisioner Panwaslih Aceh Utara yaitu Zulfadhli, Safwani, Hazimi Abdullah Cut Agam, dan Iskandar.

 

Selain itu Panwaslih Aceh Utara juga mengundang dua Narasumber dari luar yaitu Teuku Kemal Fasya, M.HUm dan DR.Muklir,S.Sos, SH, M.AP.

Teuku Kemal Fasya dalam materinya menyampaikan Pemilu 2024 menjadi tantangan etik dan etos kreatif bagi pemilih, peserta, dan penyelenggara Pemilu.

Dimana Penyelenggara harus membangun karakter melalui penempaan diri yang bermuara pada moralitas, yaitu mampu memilih nilai-nilai kebaikan dan kepatutan di antara nilai-nilai keburukan.

Adapun etos kreatif berhubungan dengan pengembangan kapasitas kemampuan dan profesionalitas, komitmen, dedikasi, serta kesanggupan berkerja secara produktif, inovatif, dan efektif berlandaskan semangat alturisme, Papar Teuku Kemal.

Pemilu 2024 merupakan rekor pemilu terbesar dalam sejarah, dan tentunya ini memiliki tantangan tersendiri dimana kita harus menghadapi berbagai modus pelanggaran yang terjadi.

Panwascam se-kabupaten Aceh Utara mengikuti rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di hotel Diana , Senin 11 September 2023
Panwascam se-kabupaten Aceh Utara mengikuti rapat koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu Tahun 2024 di hotel Diana , Senin 11 September 2023 Syahrul

Lanjutnya, ada dua belas modus pelanggaran yang sering terjadi pada pemilu baik pemilih, peserta, dan penyelenggara Pemilu, diantaranya, Manipulasi suara, Penyuapan, Perlakuan tidak sama, Kerahasiaan hak pilih, Penyalahgunaan wewenang, Benturan wewenang, Tidak teliti, Mengancam dengan kekerasan, Pelanggaran hukum, Tidak memperbaiki kesalahan dan kecurangan pada hari pemilihan.

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x