Tidak Penuhi Syarat Usung Calon Bupati, Parpol di Aceh Tamiang Harus Koalisi

- 23 April 2024, 14:45 WIB
Anggota KIP Aceh Tamiang, Rusli SPd
Anggota KIP Aceh Tamiang, Rusli SPd /Pikiran aceh/Rusli/

PIKIRAN ACEH | ACEH TAMIANG – Perolehan kursi partai politik Pileg tahun 2024 yang ada di Aceh Tamiang tidak ada memenuhi syarat mengusung calon kepala daerah atau Bupati/wakil Bupati dikarenakan syarat yang ditentukan harus memenuhi Kursi dewan sebesar 15 persen dari 35 kursi yang ada di DPRK Aceh Tamiang.

Paling besar perolehan kursi DPRK di Aceh Tamiang hanya lima kursi yang diraih empat Partai Politik (Parpol) yakni, Partai Aceh, Gerindra, Demokrat dan Nasdem.sisanya dibawah lima kursi.

Sementara syarat 15 persen dari 35 kursi jika dibagi mendapatkan hasil 5,25 kursi sehingga dibulatkan menjadi enam kursi setiap partai politik atau koalisi partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

Sementara di Aceh Tamiang tidak ada partai politik yang meraih enam kursi di DPRK sehingga untuk mengusul caloan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada tahun 2024, parpol di Aceh Tamiang harus berkoalisi antar Parpol

Baca : Persyaratan Perseorangan Calon Bupati Aceh Tamiang 9.244 KTP

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Tamiang, Rusli, SPd kepada pikiran aceh, Selasa 23 April 2024 mengatakan, partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan paling kurang 15 persen dari jumlah kursi DPRA/DPRK

“Atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRA/DPRK di daerah yang bersangkutan dalam Pemilu tahun 2024,” ujar Rusli lanjutnya dengan menambahkan, sesuai Qanun Aceh Nomor 12  Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (*)

 

Editor: Muhammad Nasir

Sumber: Pikiran Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x