PIKIRAN ACEH – Penetapan hasil Pemilu 2024 Tingkat Nasional telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu 20 Maret 2024 lalu dengan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat provinsi dan menetapkan 81 Kursi Anggota DPRA periode 2024-2029 untuk 10 Daerah Pemilihan (Dapail) Provinsi Aceh.
Berikut 81 anggota DPRA Periode 2024-2029 dan jumlah Suara berdasarkan Data KIP Aceh.
DPRA Dapil 1 meliputi Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Sabang mendapat jatah 11 kursi: