PIKIRANACEH.COM | RELIGI - Pada zaman sekarang ini, banyak orang yang membutuhkan lapangan kerja, tetapi tidak sebanding dengan lapangan pekerjaan yang tersedia.
Alhasil, banyak di antara kita yang mendapatkan cara instan dengan melakukan suap agar diterima di tempat pekerjaan.
Lalu, bagaimana hukum menyogok agar mendapatkan pekerjaan dengan mudah?
Baca Juga: Amalan Terbaik Sebelum Beraktivitas Pagi
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Endang Mintarja, menjelaskan pada prinsipnya menyogok atau risywah adalah haram. Bahkan dilaknat Allah SWT dan Rasul-Nya sebagaimana sabda Rasulullah SAW: