Khutbah Jumat: Setelah Terpilih Laksanakan Janji, Jangan Khianati Rakyat

- 16 Februari 2024, 09:09 WIB
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ustaz Dr. H. Badrul Munir, Lc, MA,
Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Ustaz Dr. H. Badrul Munir, Lc, MA, /Hamdani/

Hierarki atau tata urut pertimbangan maslahah yaitu meraih yang paling maslahat diantara yang maslahat, kemudian meraih maslahat daripada yang dapat membawa mudarat dan selanjutnya memilih yang paling sedikit mudarat, jika tidak terdapat yang paling mashlahat.

“Adakalanya kemaslahatan lebih diutamakan jika banyak maslahatnya dan adakalanya menghindari kemudaratan lebih diutamakan jika nilai mudharat lebih banyak dari nilai maslahat,” ungkap Ustaz Badrul Munir.

Karena itu, memilih pemimpin dalam sistem demokrasi melalui pemilihan umum, maka juga diperlukan pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan, artinya ketika memilih calon presiden dan wakil presiden, setiap pemilih harus memperhatikan sejauh mana calon tersebut mampu membawa kemaslahatan, baik bagi 

agama, bangsa dan negara, serta peningkatan kesejahteraan rakyat, penegakan supremasi hukum dan keunggulan kualitas program yang ditawarkan.

“Pemilihan pemimpin adalah bentuk kesaksian dan penilaian pemilih terhadap yang dipilih dan bentuk pertanggungjawaban moral dan sosial pemilih, sehingga pemilih telah memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan kemaslahatan dan menghindari kemudaratan sesuai dengan hierarkinya,” ujarnya.

Baca Juga: MK Sediakan Ruang Sidang Gugatan Pemilu 2024 di Aceh, Tak Perlu Lagi ke Jakarta

‎Ustaz Badrul Munir menyampaikan, ketika mencoblos di bilik suara, terdapat sejumlah opsi berdasarkan prinsip-prinsip pertimbangan kemaslahatan. Opsi pertama, yaitu memilih calon pemimpin yang terbaik dan paling banyak membawa kemaslahatan.

Opsi kedua, memilih calon pemimpin yang baik dari pemimpin yang tidak baik, jika opsi pertama tidak terpenuhi. Jika opsi kedua tidak terpenuhi, turun ke opsi terakhir, yaitu memilih pemimpin yang paling sedikit mudaratnya di antara semua calon yang paling banyak mudaratnya.

“Jika pemilih dihadapkan pada dua mudarat atau lebih, mudarat lebih besar harus ditolak dan dihindarkan dengan melakukan mudarat yang lebih ringan. Oleh karena itu, dalam pemilu yang baru saja berlalu pasti tidak asal pilih, apalagi kalau memilih karena telah menerima sogokan berupa sembako dan uang suap (risywah),” ujarnya.

Akhirnya, Ustaz Badrul Munir menegaskan, setiap pilihan yang telah kita tentukan, akan diminta pertanggungjawaban secara perspektif syariat, pertimbangan kemaslahatan dan kemudaratan dan rasionalitas keunggulan program, serta komitmen untuk mewujudkan visi dan misi bagi yang terpilih dan diberikan amanah oleh rakyat. (SMH/F/)

Halaman:

Editor: Hamdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah