PIKIRANACEH.COM | RELIGI - Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk ibadah yang diwajibkan untuk dikerjakan oleh umat islam baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak. Zakat ini dikeluarkan saat bulan Ramadan sebagai penyempurnah iabdah puasa Ramadan.
“Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).
Dilansir dari NU Online, zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Namun, masyarakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang tunai, asalkan harus sesuai dengan harga kebutuhan pokok serta memiliki kualitas layak konsumsi oleh masyarakat setempat. Besarannya sekitar 2,7 sampai 3 kilogram.
Zakat fitrah diberikan kepada salah satu golongan yang berhak menerimanya. Adapun delapan golongan mustahik (penerima zakat) adalah sebagai berikut:
- Fakir,
- Miskin,
- Amil (petugas zakat),
- Muallaf (orang baru masuk Islam),
- Budak,
- Orang yang terlilit utang,
- Orang yang sedang di dalam jalan Allah, dan
- Orang yang sedang dalam perjalanan jauh (tetapi bukan maksiat).
Sebelum membayar zakat, pastikan membaca niat terlebih dulu. Sebab niat merupakan perkara wajib yang harus dilakukan dalam menunaikan zakat fitrah. Pembacaan niat disyaratkan berada di dalam hati dan dianjurkan untuk dilafalkan.