OJK Ajak Masyarakat Aceh Cermat Pilih Investasi dan Pinjol

- 25 April 2024, 00:49 WIB
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dihadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014).
Kepala OJK Provinsi Aceh, Yusri, dihadapan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Aceh, Senin (22/4/2014). /Dok. AMSI Aceh/

Untuk itu, kata Yusri, penting mengenal dengan jelas berbagai aplikasi investasi yang ada di PlayStore maupun Apps Store sebelum menggunakannya. Kepala OJK Aceh tersebut juga mengimbau kepada masyarakat Aceh jangan mudah terpancing untuk main Trading Crypto sebelum memahami masalah investasi ini.

Khusus terkait pengguna pinjaman online (pinjol), kata Yusri, Aceh termasuk salah satu provinsi yang terendah di Indonesia dengan angka pinjol sekitar Rp3 triliun.

"Angka ini berdasarkan data yang terakses menggunakan KTP Aceh, nasabahnya juga banyak dari kalangan guru dan mahasiswa. Terkait masalah Pinjol, ada beberapa nasabah yang telah membuat laporan pengaduan ke kita, namun banyak korbannya adalah yang menggunakan jasa pinjol ilegal. Kalau yang menggunakan pinjol ilegal ini kita tidak bisa berbuat apa-apa karena ini diluar pengawasan OJK," jelasnya.

Baca Juga: Himbauan Penting OJK, Semua Harus Tau

OJK sendiri, kata Yusri, telah menerbitkan daftar fintech lending atau pinjol berizin yang dapat diakses oleh masyarakat yang membutuhkan pembiayaan secara online, sehingga masyarakat dapat mengetahui fintech yang aman dan legal. "Daftar pinjol legal ini bisa diakses langsung oleh masyarakat di situs resmi OJK," pungkasnya.

Dalam hal perusahaan pinjol yang legal dan terdaftar, OJK terus melakukan monitoring terhadap perusahan pinjaman online ini untuk memastikan kesehatan perusahaan agar menjalankan bisnisnya sesuai aturan dan tidak merugikan nasabah. Jika masyarakat ingin mengakses informasi lebih lanjut bisa menghubung kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157 atau Email ke [email protected]. ***

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah