WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19

- 6 Mei 2023, 18:46 WIB
WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19 | NET
WHO Resmi Cabut Status Darurat Covid-19 | NET /

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19. Sebelumnya, saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.

"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril.

Meski demikian, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada. Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.

Apalagi di Indonesia, kasus Covid-19 kembali naik. Kemenkes pun menyebut tingkat keterisian tempat tidur (bed occupancy ratio/BOR) rumah sakit mulai meningkat, meski tidak separah saat varian Delta melonjak pada pertengahan 2021.

"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," ucap Syahril.

Syahril menyatakan, pemerintah juga akan mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia. Namun, ia meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.

Sebab, untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional. Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.  ***

Halaman:

Editor: Muchsin Fajri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x