Disetujui Indonesia, Migas Blok Rantau Dikelola Pertamina EP dan BPMA

6 Juni 2023, 19:41 WIB
Ilustrasi migas aceh /

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Disetujui pemerintah pusat, pengelolaan minyak bumi dan gas dikelola oleh pemerintah Aceh.

Pengelolaan tersebut dipercayakan dikelola oleh Pertamina EP dan bpma Aceh.

Baca Juga: Tersimpan Cadangan Gas 17,1 Triliun KK, Ternyata Ini Arti dari Lhokseumawe, Berasal Singkatan

Pemerintah Pusat melimpahkan sebagian Blok Rantau yang berada di Aceh Tamiang ke Badan Pengelola Migas Aceh ( BPMA).

Blok Rantau selama ini dikelola oleh Pertamina EP, yang wilayah kerjanya mulai dari Aceh Tamiang di Aceh hingga Pangkalan Susu di Sumatera Utara.

Baca Juga: Link Pendaftaran Loker BPMA Juni 2023

Dengan pelimpahan ini, maka Blok Rantau, khususnya yang masuk wilayah Aceh menjadi wewenang BPMA, dengan empat lapangan di dalamnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (ESDM) RI, Arifin Tasrif menyetujui pengalihan pengelolaan sebagian area Wilayah Kerja Pertamina EP yang berada di Wilayah Aceh melalui mekanisme carved out (pengembalian sebagian wilayah).

 

Adapun Wilayah Kerja Pertamina EP merupakan Wilayah Kerja yang terbentang dari Aceh hingga Papua dengan Pertamina EP sebagai operatornya.

Sebagian wilayah yang dikembalikan meliputi beberapa lapangan minyak, seperti Lapangan Rantau, Perlak , Kuala Simpang Barat dan Kuala Simpang Timur.

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh, Teuku Mohamad Faisal mengapresiasi dan menyambut baik persetujuan tersebut.

Faisal menyebutkan berdasarkan surat Menteri ESDM, ketentuan yang diatur melalui mekanisme carved out yaitu pengelola Wilayah Kerja baru hasil carved out adalah afiliasi PT Pertamina EP.

Selanjutnya, melakukan perhitungan nilai keekonomian yang sama sebagaimana kontrak bagi hasil Wilayah Kerja Pertamina EP dan tidak boleh ada penambahan beban kewajiban baru bagi afiliasi Pertamina EP yang akan menjadi pengelola Wilayah Kerja Baru hasil carved out.





Editor: Mustakim

Tags

Terkini

Terpopuler