Dahsyat !! Saudi Bakal Eksekusi Mati 3 Pria Tolak Proyek The Line MbS

- 11 Mei 2023, 11:36 WIB
Foto: Mohammed bin Salman (MbS)
Foto: Mohammed bin Salman (MbS) /Bandar al-Jaloud/Saudi Royal Palace/AFP

PIKIRANACEH.COM - Arab Saudi dilaporkan berencana hukum mati tiga warganya gegara menentang pembangunan mega proyek NEOM kontroversial yang dikenal The Line. Sejumlah ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menuturkan ketiga pria itu berasal dari suku Howeitat yang tinggal di daerah proyek pembangunan The Line dan terkena dampak penggusuran.

Pada 5 Agustus 2022 lalu, ketiganya dijatuhi vonis hukuman mati setelah ditangkap dengan dakwaan terorisme karena menolak penggusuran paksa. Putusan Pengadilan Tinggi Pidana Khusus pada bulan Januari lalu memperkuat hukuman mereka.

Pada awal Mei lalu, para ahli PBB mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa ketiga pria tersebut ditangkap bukan karena dakwaan terorisme, melainkan karena menolak penggusuran paksa yang terkait dengan proyek NEOM dan pembangunan kota The Line yang membentang sepanjang 170 kilometer.

Para ahli PBB juga mengungkapkan kekhawatiran atas risiko eksekusi yang akan segera terjadi terhadap tiga anggota suku Howeitat di Saudi. Mereka mendesak pihak berwenang untuk menghentikan proses tersebut.

Ketiga warga yang terkena dampak ini adalah Shadly Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti, Ibrahim Salih Ahmad Abou Khalil al-Huwaiti, dan Atallah Moussa Mohammed al-Huwaiti. Selain mereka, ada tiga anggota suku Howeitat lainnya yang divonis hukuman penjara jangka panjang karena mengajukan penentangan serupa.

Baca Juga: 5 Negara Ini Rela Bayar Pendatang demi Tinggal di Wilayahnya, Ada yang Mau?

Abdelnasser Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti divonis hukuman penjara selama 27 tahun, Mahmoud Ahmad Mahmoud Abou Taqiqa al-Huwaiti divonis hukuman penjara selama 35 tahun, dan Abdullah Dakhilallah al-Huwaiti divonis hukuman penjara selama 50 tahun.

Ahli PBB juga mendesak Saudi menyelidiki tuduhan penyiksaan dan perlakuan buruk yang diterima keenam pria tersebut selama mendekam dipenjara.

PBB juga meminta pihak berwenang meninjau kembali vonis hukuman terhadap enam pria tersebut yang dianggap tidak melewati batas yang mengharuskan mereka dihukum mati dan penjara dengan waktu yang panjang.

Halaman:

Editor: Teuku Ikhwana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah