Barang Bukti Narkoba Senilai Belasan Miliar Di Musnahkan Polres Aceh Utara

- 25 Mei 2023, 12:14 WIB
Polres Aceh Utara memusnakan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin moler dan membakarnya dihalaman Mapolres setempat, Kamis 25 Mie 2023.
Polres Aceh Utara memusnakan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin moler dan membakarnya dihalaman Mapolres setempat, Kamis 25 Mie 2023. /Humas Polres Aceh Utara/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM -  Polres Aceh Utara memusnakan barang bukti Narkoba jenis sabu dan ganja bernilai belasan miliar rupiah dengan cara digiling ke mesin moler dan membakarnya dihalaman Mapolres setempat, Kamis 25 Mie 2023.

 

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan menggunakan jenis molen adalah sabu sebanyak 12 kilogram yang sebagiannya telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh.

 

"Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu oleh Polres Aceh Utara pada Jumat 12 Mei 2023 lalu di Gampong Keude Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya yang menjerat tiga yaitu Daini Agus, Daini Arahman dan Ramli" ujar Kapolres.

 

Selanjutnya, Barang bukti ganja yang dimusnakan dengan cara dibakar berjumlah 7 bungkus seberat 6,250 gram, ditambah 50 batang pohon ganja.

 

"Barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat 4 tersangka yakni Zulfahmi, Riski, Andri dan Zufri," ungkap AKBP Deden.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x