Mulai Bulan Ini, Pemerintah Kick-off Penyelesaian Non-yudisial HAM Berat di Aceh

- 1 Juni 2023, 03:00 WIB
/Foto: detikcom/Ari Saputra

PIKIRANACEH.COM - Pemerintah akan melakukan kick-off atau dimulainya penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu secara non-yudisial bulan depan. Pelaksanann kick-off akan berlangsung di Aceh.

"Tindak lanjut sekarang saya sebagai ketua pelaksana di Keppres Nomor 4 Tahun 2023 kita sudah rapat beberapa kali dengan kementerian lembaga untuk rencana kick off di akhir Juni rencananya di Aceh, itu kita juga secara bersama-sama sudah meninjau ke Aceh.

Nah dari Tim PPHAM itu sudah menyerahkan data korban-korban, kemudian data-data itu kemarin kita verifikasi lagi sama sih ini yang di Aceh ya," kata Ketua Tim Pelaksana PPHAM Letjen Teguh Pudjo Rumekso di Ende pda Kamis 31 Mei 2023.

Teguh yang juga Sesmenko Polhukam itu menjelaskan menuturkan nantinya semua korban pelanggaran HAM berat akan mendapat jaminan yang sama. Mulai dari jaminan pendidikan hingga kesehatan.

"Ini sudah terkumpul, kemudian ini akan berlanjut kepada istilah lain karena pada nanti kick off itu, secara virtual sembilan peristiwa akan dilaksanakan sama. Jadi seperti itu, jadi seperti ini. Misalkan yang di Aceh, ada korban yang menginginkan anaknya mendapatkan beasiswa, nah dari Kementerian Pendidikan itu dari data korban, kita kroscek ini anaknya kelas berapa, kalau di SMA atau dia perguruan tinggi, kita cek lagi seperti itu, kemudian dari Kementerian Kesehatan, misalkan itu ada jaminan kesehatan yang tidak sama dengan BPJS, level lebih tinggi begitu. Nah ini akan berlaku semua untuk korban-korban yang lain. Ini pengarahannya jadi seperti itu, Itu nanti kita akan tindaklanjuti seperti itu," tuturnya.

Teguh menyampaikan ada tiga peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh. Teguh belum dapat menyampaikan secara detail jumlah korban pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh lantaran masih dalam proses pendataan.

"Nanti setelah kick off misalkan ada korban yang melaporkan bahwa mereka adalah korban kita akan verifikasi sama seperti di tempat lain juga seperti itu Jadi jumlah fisik secara keseluruhan kita belum bisa sebutkan karena pendataan ini akan terus berlanjut," ucapnya.

Lebih lanjut Teguh menyampaikan, selain pemenuhan hak korban dan keluarga pelanggaran HAM berat masa lalu, Presiden Joko Widodo kata Teguh, ingin peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Untuk itu dia mengatakan, akan ada pembekalan kepada TNI-Polri dalam bertugas untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM.

"Karena memang ini adalah program dan perintah dari Bapak Presiden supaya kemudian hak korban dipenuhi. Kemudian tidak kalah pentingnya jangan sampai ini terjadi di kemudian hari seperti itu, jadi tidak hanya pemulihan korban tetapi ke depannya supaya jangan terulang kembali. Jadi ada program-program pencegahan yang harus kita lakukan juga pembekalan sebelum berangkat bertugas dari TNI-Polri termasuk dalam kurikulum juga. Kemudian ada di tim pembahasan juga, ada secara struktural ini masih dikaji di TNI maupun Polri, kita kan ada Babinkum TNI apakah ini nanti akan menjadi Babinkum HAM seperti itu," imbuhnya.

Selanjutnya, soal Keppres Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat:

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Tim itu diketuai Sesmenko Polhukam Letnan Jenderal TNI Teguh Pudjo Rumekso. Keppres Nomor 4 Tahun 2023 itu ditandatangani pada Rabu 15 Maret 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Kamis 16 Mei 2023. Ada dua tugas tim pemantau PPHAM sebagaimana dijelaskan di Pasal 3, yaitu

1. Memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga; dan
2. Melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Tim Pemantau PPHAM terdiri dari tim pengarah dan tim pelaksana. Berikut susunan lengkap tim pengarah:

Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Anggota:
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Agama;
4. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
7. Menteri Kesehatan;
8. Menteri Sosial;
9. Menteri Ketenagakerjaan;
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
1 1. Menteri Pertanian;
12. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
13. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
14. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
15. Sekretaris Kabinet;
16. Jaksa Agung Republik Indonesia;
17. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
18. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
19. Kepala Staf Kepresidenan

Adapun susunan keanggotaan tim pelaksana diisi oleh pejabat di sejumlah kementerian. Selain itu, ada juga perwakilan dari masyarakat sipil mulai dari eks komisioner Komnas HAM hingga mantan Wakil Kepala BIN. Berikut lengkapnya:

a. Ketua:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
b. Wakil Ketua I:
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
c. Wakil Ketua II: Makarim Wibisono
d. Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
e. Wakil Sekretaris:
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Bidang Hubungan Kelembagaan.

Anggota:

1. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
2. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan
Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
3. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
4. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri;
6. Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral, Kementerian Luar Negeri;
7. Sekretaris Jenderal, Kementerian Agama;
8. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
10. Sekretaris Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
1 1. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan;
12. Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kementerian Sosial;
13. Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas, Kementerian Ketenagakerjaan;
14. Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
15. Direktur Jenderal Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
16. Direktur Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17. Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
18. Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian;
19. Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia, Teknologi, dan Informasi, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara;
20. Deputi Bidang Usaha Mikro, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
21. Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
22. Deputi Bidang Perkoperasian, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
23. Deputi Bidang Kewirausahaan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
24. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
25. Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretariat Kabinet;
26. Jaksa Agung Muda Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia;
27. Komandan Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan, dan Latihan, Tentara Nasional Indonesia;
28. Kepala Divisi Hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
29. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia, Kantor Staf Presiden;
30. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban;
31. Suparman Marzuki;
32. Ifdhal Kasim;
33. Rahayu Prabowo;
34. Beka Ulung Hapsara;
35. Choirul Anam;
36. Mustafa Abubakar;
37. Harkristuti Harkrisnowo;
38. As'ad Said Ali;
39. Kiki Syahnakri;
40. Zainal Arifin Mochtar;
41. Akhmad Muzakki;
42. Komaruddin Hidayat;
43. Zaky Manuputi;
44. Pastor John Djonga;
a5. Mugiyanto; dan
46. Amiruddin. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x