PIKIRAN ACEH | ACEH BARAT- Tiga boat nelayan Aceh barat ditangkap Pol Airud Polda Aceh karena tidak memiliki izin menangkap ikan. Pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat berjanji akan memberi pendampingan kepada nelayan dan armadanya yang ditangkap tersebut.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi, MSi dalam siaran pers Diskominsa Aceh Barat, Senin 29/4/2024) mengatakan, tiga boat nelayan Aceh barat ini ditangkap Polairud Polda Aceh karena tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Boat tersebut ditangkap saat Pol Airud Polda Aceh melakukan razia dan memeriksa surat-surat Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dan Surat Laik Operasi (SLO namun tiga tiga boat nelayan tersebut tidak lengkap suratnya. Jumat (27/4/2024)
Untuk sementara boat mesin milik nelayan tersebut ditempatkan di Pelabuhan Rigaih, Kabupaten Aceh Jaya.
Baca : Selundupkan Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap
Mulyadi berjanji pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Barat akan memberi pendampingan kepada nelayan dan boat tangkap ikan yang ditangkap Pol Airud Polda Aceh beberapa waktu lalu.
Tidak Memiliki Kewenangan
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Mulyadi juga menyampaikan kendala izin usaha tangkap ikan karena pihgaknya tidak memiliki kewenangan menerbitkan surat izin usaha perikanan tangkap karena kewenangan itu ada di pemerintah provinsi untuk ukuran boat dengan ukuran 5 GT.
Pemerintah Aceh memiliki kewenangan untuk menerbitkan SIUP dan SIPI untuk kapal dengan ukuran hingga 60 GT yang melakukan penangkapan ikan hingga 12 mil laut
Menurutnya, Pemerintah kabupaten/kota kehilangan kewenangan dalam penerbitan izin usaha perikanan tangkap di perairan laut, kecuali untuk kapal di perairan sungai, danau, genangan, dan rawa-rawa dengan ukuran hingga 5 GT.