Di Lhokseumawe 36 PNS Nikmati Uang Negara Tanpa Masuk Kerja, Digaji dan Terima Tunjangan Rp 715 Juta

- 3 Juni 2023, 18:19 WIB
Ilustrasi kades dan PNS nyaleg di Kabupaten Serang
Ilustrasi kades dan PNS nyaleg di Kabupaten Serang /Pixabay/Succo

“Serta tunjangan yang tidak sesuai SBU (Standar Biaya Umum),” terangnya. Dari pemeriksaan BPK, kelebihan bayar juga diberikan pada anggota DPRD Lhokseumawe berinisial AZ sebesar Rp 23 juta pada September 2022.

Untuk AZ, kelebihan bayar disebabkan belum ada surat putusan hukum tetap (inkrah) atas proses pergantian antar waktu.

 

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x