PIKIRANACEH.COM - Hiruk pikuk bola panas wacana Pemerintah Aceh dan DPR Aceh (DPRA) tentang revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah merambah pada keraguan masyarakat terhadap tingkat kualitas prinsip syariah pada bank syariah di Aceh.
Pantauan PIKIRANACEH.COM di lapangan, diskursus tentang kesyariahan produk bank syariah di Aceh dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan konsep syariat Islam ramai diperbincangkan warga.
Baca Juga: Wow, Penghasilan Badut Keliling Satu Bulan Capai 20 Juta, Lebih Tinggi Dari Gaji Anggota Dewan
Bahkan, sebagian menuding bank syariah yang ada saat ini sama saja dengan pola bank konvensional, hanya beda pada istilah atau nama produk saja yang kelihatannya lebih islami.
"Istilah saja beda, isinya masih riba juga. Coba bapak pinjam uang ke bank syariah, angsurannya bisa dua kali lipat dari pokok pinjaman yang diberikan. Lalu dimana syariah nya," ucap Sulaiman, warga Banda Aceh, Senin (05/06/2023).
"Saya masih melihat produk bank syariah terutama produk pembiayaan dan simpanan masih dominan pada orientasi bisnis. Artinya bank hanya mengejar keuntungan yang besar buat dirinya sendiri," warga lainnya menimpali.
Baca Juga: PDAM Lhokseumawe Rugi 7,2 Miliar
Sebab itu, Sulaiman menyarakan agar para pakar, ulama, dan praktisi perbankan syariah duduk bersama lah untuk merumuskan kembali produk-produk bank syariah ini biar sesuai dengan prinsip Islam seperti Mudharabah.