Ini Profil Usman Sulaiman Bos Sabu yang Kabur dari Lapas Idi: Punya Nama Alias dan Beralamat di Lampung

- 7 Juni 2023, 05:03 WIB
Napi Narkotika Sabu 25 Kg yang Diduga Kabur dari Lapas Aceh Timur
Napi Narkotika Sabu 25 Kg yang Diduga Kabur dari Lapas Aceh Timur /Sumber: Ilham Zulfikar

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal. 

Selain memvonis Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Saat ini Usman statusnya masih buron. ***

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x