Ini Profil Usman Sulaiman Bos Sabu yang Kabur dari Lapas Idi: Punya Nama Alias dan Beralamat di Lampung

- 7 Juni 2023, 05:03 WIB
Napi Narkotika Sabu 25 Kg yang Diduga Kabur dari Lapas Aceh Timur
Napi Narkotika Sabu 25 Kg yang Diduga Kabur dari Lapas Aceh Timur /Sumber: Ilham Zulfikar

PIKIRANACEH.COM - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Idi bernama Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin (42) melarikan diri saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur.

Siapa sebenarnya Usman Sulaiman yang merupakan napi kasus narkoba itu. Berikut ini profil napi gembong narkoba tersebut. 

Usman Sulaiman alias Muhammad Arifin lahir di Bireun pada 16 Juni 1980. Alamat Perum Sejahtera Nomor 24 Blok B Rt.008/000 Keleruhan Rajabasaraya Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung.

Dia merupakan narapidana narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 26 kilogram. 

Usman adalah mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen dari Fraksi PKB.

Ia kemudian tersangkut kasus narkoba dan dipidana dengan hukuman 20 tahun penjara. Usman menjalani masa hukuman di Lapas Idi, Kabupaten Aceh Timur. 

Sebelumnya, Usman Sulaiman ditetapkan sebagai buronan polisi karena terlibat jaringan narkoba antar provinsi sejak 5 Maret 2021.

Kemudian ia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama barang bukti 26 kilogram sabu-sabu di kawasan Masjid Gampong Beusa Beurano Peureulak Barat, Aceh Timur pada 20 April 2021.

Narkoba golongan I ini diduga hendak dibawa Usman bersama dua rekannya ke Jambi.
 
Pada 9 Oktober 2021, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi yang diketuai Apriyanti dan hakim anggota Irwandi dan Khalid, menvonis Usman 20 tahun penjara. 

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cherry Arida, Harry Arhfan, dan M Iqbal. 

Selain memvonis Usman Sulaiman, majelis hakim juga menghukum rekannya Mahmuddin Hasan hukuman 20 tahun penjara.

Kedua terdakwa juga dihukum membayar denda Rp10 miliar dengan subsidair enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa lainnya atas nama Rajali Usman divonis bebas karena tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait kepemilikan 26 kilogram sabu-sabu tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

Saat ini Usman statusnya masih buron. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x