Breaking News, PJ Gubernur Achmad Marzuki Diganti, Tiga Nama Dikrim ke Kemendagri

- 8 Juni 2023, 21:58 WIB
 Majen (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjadi pejabat (Pj) Gubernur Aceh,
Majen (Purn) Achmad Marzuki resmi dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, menjadi pejabat (Pj) Gubernur Aceh, /

 

PIKIRANACEH.COM |DAERAH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengirim surat kepada pimpinan DPR Aceh dan meminta lembaga ini untuk mengusulkan nama tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh masa tugas satu tahun kedua yaitu, 2023-2024.

Informasi ini disampaikan salah satu pejabat di Kemendagri di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023 siang. “Ya benar, sudah dikirim kemarin ke Banda Aceh,” jelas dia, Kamis, 8 Juni 2023.

Pengakuan sumber tadi diperkuat dengan salinan Surat Mendagri Nomor:100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023 yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian.

"Usulan nama calon Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri," tulis surat tersebut.

Salinannya disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet dan Wakil Mendagri di Jakarta. 

Permintaan usulan nama tadi, sesuai amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.

"Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur sebagaimana dimaksud sesuai dengan perundang-undangan," tulis surat tadi.(***)

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x