BREAKING NEWS: Bustami Hamzah Calon Tunggal Pj Gubernur Aceh

- 10 Juni 2023, 15:21 WIB
Kantor Gubernur Aceh
Kantor Gubernur Aceh /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM – Sejumlah Fraksi-fraksi di DPR Aceh dengan cepat mengambil langkah dan membuat keputusan terkait penggantian Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki yang akan berakhir jabatannya pada tanggal 6 Juli 2023 mendatang.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh yang berlangsung di Gedung DPR Aceh, Jumat (09/06/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin.

Sebanyak 9 fraksi yang hadir di DPR Aceh telah sepakat untuk mengusulkan satu nama pengganti Achmad Marzuki. Fraksi-fraksi tersebut antara lain Partai Aceh, Demokrat, Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PNA, PKS, dan PKB-PDA.

“Sesuai dengan hasil rapat, kami telah memutuskan satu nama, meskipun permintaan dari Mendagri adalah maksimal tiga nama,” ungkap Safaruddin, Jumat 9 Juni 2023 malam.

Namun, Safaruddin tidak menyebutkan secara langsung nama yang mereka usulkan ketika ditanya. Ia menjelaskan keputusan pergantian Achmad Marzuki tersebut diajukan dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Aceh pada hari Jumat. “Ya, kesepakatan itu mengalir begitu saja,” sebut Safaruddin.

Politikus Partai Gerindra Aceh ini juga mengungkapkan, bahwa awalnya rapat Bamus ini bertujuan untuk menyusun jadwal persidangan terkait tanggapan terhadap LKPJ Gubernur Aceh dan beberapa agenda lainnya.

Namun, lanjutnya, pimpinan fraksi-fraksi di DPRA mempertanyakan surat dari Mendagri yang telah dipublikasikan oleh media pers. “Dan itu dibenarkan oleh Sekwan. Selanjutnya, peserta rapat Bamus sepakat untuk membahas surat tersebut,” ungkap Safaruddin.

Akhirnya, 9 fraksi di DPR Aceh menyatakan setuju untuk segera merespons surat Mendagri terkait usulan penggantian Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dengan satu nama.

Menurut salah seorang sumber di DPR Aceh, nama tersebut adalah Sekda Aceh Bustami Hamzah. Pengakuan ini juga ditegaskan dan disetujui oleh beberapa ketua fraksi dari partai nasional.

Salah satu ketua fraksi dari partai lokal menyatakan, “Kami memutuskan satu nama yaitu Sekda Aceh Bustami Hamzah,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPR Aceh, meminta lembaga tersebut untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk masa tugas kedua tahun 2023-2024.

Surat tersebut, dengan nomor 100.2.1.3/2971/SJ, tanggal 5 Juni 2023, menjelaskan bahwa usulan nama calon Penjabat Gubernur harus disampaikan paling lambat tanggal 20 Juni 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.

Salinan surat tersebut juga disampaikan kepada Presiden, Menkopolhukam, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, dan Wakil Mendagri di Jakarta.

Permintaan usulan nama tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (10) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam mengisi kekosongan jabatan gubernur pada tahun 2022.

Surat tersebut juga menjelaskan masa jabatan Penjabat Gubernur Aceh akan berakhir pada tanggal 6 Juli 2023, sehingga perlu diisi dengan mengikuti perundang-undangan.

Namun, para pimpinan fraksi di DPR Aceh tidak menunggu hingga batas waktu tanggal 20 Juni 2023. Mereka sepakat untuk mengusulkan putra daerah (Aceh) sebagai Penjabat Gubernur Aceh pengganti Achmad Marzuki.

“Mengingat waktu yang semakin mendesak dengan jadwal dan agenda dewan, kami sepakat untuk memprosesnya secepat mungkin. Insya Allah, Senin mendatang kami akan mengirimkannya ke Presiden RI melalui Mendagri,” kata Wakil Ketua DPRA Safaruddin.

Hal senada juga diutarakan oleh Ketua DPD Gerindra Aceh, Fadhlullah atau akrab disapa Dek Fad. Menjawab konfirmasi wartawan Jumat malam, Dek Fad mengatakan tidak perlu harus ditutupi kepada rakyat terkait hasil rapat Bamus DPRA tersebut.

“Kenapa harus disembunyikan kepada rakyat. Saya dari awal sudah memerintahkan Fraksi Gerindra di DPR Aceh untuk menolak perpanjangan Achmad Marzuki. Kami komitmen untuk itu. Alhamdulillah, akhirnya 8 fraksi lainnya sepakat dengan pendapat yang sama,” katanya. ***

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x