Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

- 16 Juni 2023, 20:05 WIB
Minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

"Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan 3 korporasi ini sebagai tersangka," kata Ketut.

 

Sebelumnya, lima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng divonis 1-3 tahun penjara. Hakim menyakini mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.

 

Kelima terdakwa adalah mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Indra Sari Wisnu Wardhana; Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris WNI, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT VAL, Stanley MA; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT MM, Pierre Togar Sitanggang.

 

Vonis kelima terdakwa jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara, kemudian Master Parulian Tumanggor divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," ujar hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah