Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

- 16 Juni 2023, 20:05 WIB
Minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

PIKIRANACEH.COM - Tiga perusahaan besar yang bergerak di bidang minyak sawit yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group dan korporasi Musimas Group ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng (Migor) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat jumpa pers di Jakarta, Kamis 15 Juni 2023.

 

"Pada hari ini juga Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musimas Group," kata Ketut.

 

"Diduga, bukan diduga lagi, kerugian yang dibebankan berdasarkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp6,47 triliun dari perkara minyak goreng," tambahnya.

 

Terbukti, lanjut Ketut, perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) ini adalah aksi dari ketiga korporasi tersebut.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x