Mafia Minyak Goreng, Kejagung Tetapkan 3 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Minyak Goreng

- 16 Juni 2023, 20:05 WIB
Minyak goreng subsidi merek Minyakita.
Minyak goreng subsidi merek Minyakita. /Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif/

Vonis kelima terdakwa adalah sebagai berikut:

 

- Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

- Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

 

- Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah