Berbusana Tidak Islami 8 Warga Lhoksukon di Hukum Hafal Surat Pendek dan Qunut Subuh

- 18 Juni 2023, 00:32 WIB
Polisi Syariah Islam memberikan pembinaan terhadap pelaku pelanggar syari'at Islam serta memberikan hukuman menghafal surat pendek dan qunut subuh
Polisi Syariah Islam memberikan pembinaan terhadap pelaku pelanggar syari'at Islam serta memberikan hukuman menghafal surat pendek dan qunut subuh /Ist/pikiranaceh

PIKIRANACEH.COM - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Utara didampingi unsur Muspika Kecamatan Lhoksukon melakukan pengawasan rutin terhadap pelaksanaan Qanun Syariat Islam di Kecamatan Lhoksukon, pada Sabtu 17 Juni 2023.

 

Dalam kegiatan patroli tersebut terjaring 8 orang pelanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002, tiga diantaranya adalah lelaki dan Lima perempuan. Kedelapannya berbusana tida Islami.

 

Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Utara Adharyadi, S. Sos didampingi Komandan Wilayatul Hisbah Wilayah Tengah (Danwil Tengah) Ali Murtala, S.Pd.I mengatakan Pelaksanaan kegiatan pengawasan ini berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari'at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam.

 

 

Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2016 Tentang Jinayat serta Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 33 Tahun 2014 tentang Penguatan Syari'at Islam. 

 

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah