Daftar Gaji dan Tunjangan Kepala Desa

- 9 Juli 2023, 06:49 WIB
Ilustrasi kepala desa
Ilustrasi kepala desa /Mustakim /

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Pengaturan untuk jabatan kepala desa tengah dirombak besar-besaran oleh Badan Legislasi DPR, setelah dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan dalam ketentuan RUU Desa itu salah satu isinya adalah perombakan masa jabatan dan hak Pak Kades, seperti penghasilannga setiap bulan, tunjangan, hingga penerimaan lainnya yang sah.

"Pasal 26 ayat 3 tentang penambahan hak kepala desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sah," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (6/7/2023).

Kepala Desa juga akan mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.

Terkait dengan masa jabatan, Kepala Desa diberikan waktu selama 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode. Sebelumnya adalah 6 tahun dan batas maksimal tiga periode.

"Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut," ungkapnya.

RUU Desa inisiatif DPR ini juga mengusulkan untuk adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8% dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20%. Niatnya supaya ada pemerataan pembangunan di tingkat desa.

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah mengatur besaran gaji kades.

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah