PIKIRANACEH.COM - Politisi Partai Aceh, Aceh Besar, Fahmi SE menyambut baik langkah DPR RI melakukan perubahan Undang-undang (UU) Desa yang berlaku secara nasional, terutama poin yang mengatur masa jabatan keuchik (Kepala Desa) menjadi sembilan tahun dari sebelumnya enam tahun.
"Perubahan UU Desa tersebut terkait masa jabatan keuchik yang awalnya 6 tahun menjadi 9 tahun, serta penambahan dana desa sebanyak 20 persen atau sekitar Rp 2 miliar dari transfer daerah. Perubahan ini berimplikasi positif bagi kemajuan Pemerintahan Gampong," kata Fahmi, Rabu (12/07/2023).
Baca Juga: Pengumuman Tes Tulis dan Psikologi Bawaslu Kabupaten Kota diperpanjang, Ini Jadwal nya
Begitupun, lanjut Fahmi, UU Desa hasil perubahan nanti juga mengatur masa menjabat atau periode menjadi 9 tahun 2 kali periode dengan gaji paling sedikit Rp 2,4 juta atau 120% dari gaji pokok PNS Golongan IIa.
Sedangkan di UU Desa sebelumnya memang 3 periode tetapi masa jabatannya hanya 6 tahun.
Baca Juga: Fahmi Ajak Warga Tanjung Selamat Membangun Gampong dengan Semangat Kebersamaan
Bila nanti UU Desa hasil perubahan ini disahkan oleh DPR RI, maka Keuchik juga akan mendapatkan penghasilan tetap setiap bulan, jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purna tugas sebanyak satu kali pada akhir masa jabatannya.
Namun dalam struktur organisasi Pemerintahan Gampong (Desa), Fahmi melihat masih ada yang perlu diperjuangkan yakni posisi Ketua Pemuda (kepemudaan) yang belum masuk sebagai perangkat gampong Padahal jabatan ketua pemuda ada di setiap gampong dan fungsional seperti di Aceh.
"Barangkali kita masih perlu perjuangkan posisi dan jabatan ketua pemuda diakui secara formal dalam UU Desa sebagai bagian dari perangkat gampong sehingga mereka pun akan mendapatkan kesejahteraan," pungkas Fahmi.***