Selebgram Aceh Ditangkap Gegara Promosi Situs Judi Online di Medsos

- 29 Agustus 2023, 11:18 WIB
Situs Judi Online
Situs Judi Online /Foto. Ilustrasi

PIKIRANACEH.COM - Seorang Selebgram Asal Kabupaten Aceh Besar berserta suaminya ditangkap Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh Pada Sabtu 26 Agustus 2023.

Penangkapan pasangan suami isteri (pasutri) tersebut diduga karena mempromosikan situs dan platform judi online di akun Instagram miliknya.

Penangkapan tersebut dilakukan lantaran makin maraknya situs dan platform judi online sehingga menimbulkan keprihatinan dan keresahan di masyarakat.

Padahal jelas-jelas hal tersebut diharamkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada awak media menjelaskan, penangkapan terhadap dua orang tersebut yang merupakan pasangan suami isteri.

“Penangkapan berawal dari laporan warga melalui WA Curhat Kapolresta Banda Aceh terkait dengan akun Instagram selebgram asal Aceh yang mempromosikan situs judi online,” sebut Fadillah.

Selanjutnya, dari laporan tersebut, sambungnya, tim yang telah dibentuk melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC (27) warga Nagan Raya.

Dari hasil lidik diketahui SRC sedang berada di rumahnya di salah satu gampong di Aceh Besar.

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya oleh Tim Rimueng dan turut dilakukan penyitaan berupa satu unit handphone merk Iphone type 12 Promax, satu lembar ATM dan screenshot akun Instagram yang digunakan untuk mempromosikan atau endores judi online,” kata Fadillah.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x