4 Orang Tersangka Diamankan dan Narkotika Senilai 3,65 Miliar Dimusnahkan

- 12 Oktober 2023, 16:33 WIB
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera bersama Forkopimda foto bersama saat pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di Mapolres setempat pada Kamis 12 Oktober 2023
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera bersama Forkopimda foto bersama saat pemusnahan barang bukti Narkotika Jenis Ganja dan Sabu di Mapolres setempat pada Kamis 12 Oktober 2023 /IST /PIKIRAN ACEH/Syahrul

PIKIRAN ACEH- Polres Aceh Utara bersama unsur Forkopimda setempat memusnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ganja dengan berat total 65,5 Kg atau senilai 3,65 Miliar di halaman Mapolres setempat, Kamis 12 Oktober 2023.

 

Selain itu, empat orang tersangka terkait barang bukti Narkotika yang dimusnahkan tersebut juga turut dihadirkan di lokasi.

 

Dirincikan, Narkotika yang dimusnahkan ialah 6 bungkus sabu seberat 5,9 Kg, sebelum dimusnahkan, dihadapan awak media setiap bungkus sabu diambil terlebih dulu di uji keasliannya dengan menggunakan alat "Drugs General Screening IDenta" baru kemudian sabu digiling bersama cairan porselen dan solar menggunakan mesin molen.

 

"Narkotika jenis sabu tersebut adalah barang bukti yang disita oleh Tim Sat Resnarkoba dari tersangka M. Yusuf, serta merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi dengan modus pengiriman paket ikan asin dengan menggunakan angkutan umum jenis Hice pada hari Kamis 17 Agustus 2023 di depan loket Angkutan Umum Jalan Gagak Hitam Kec.Medan Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K.

 

Berikutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar adalah sebanyak 59,6 Kg ditambah 280 batang tanaman ganja, barang bukti tersebut disita dari 3 orang tersangka.

 

Halaman:

Editor: Syahrul


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x