Profil 5 Tersangka Kasus Korupsi di Lhokseumawe yang Ditangkap Jaksa Hari Ini

- 12 Oktober 2023, 22:55 WIB
Lhokseumawe
Lhokseumawe /

PIKIRANACEH.COM | DAERAH - Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi insentif pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe tahun anggaran 2018-2022, Kamis, 12 Oktober 2023. Kelima tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Lhokseumawe.

Baca Juga: Persiraja Resmi Diperkuat Penyerang Asal Persebaya Surabaya

Hal itu disampaikan Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., dan Kasi Pidsus Saifuddin, S.H., M.H., saat konferensi pers di kantornya, Kamis sore.

Kajari mengatakan lima tersangka kasus itu Azwar (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe, kemudian menjabat Inspektur Kota Lhokseumawe), Marwadi Yusuf (mantan Kepala BPKD, sekarang menjabat Kepala Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Pangan/DKPPP Lhokseumawe), Muhammad Dahri (mantan Sekretaris BPKD, kini Kepala Sekretariat Baitul Mal), Sulaiman (mantan Bendahara Pengeluaran BPKD), dan Asriana (mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan BPKD).

Baca Juga: Pemkab Aceh Besar Luncurkan Posyantek ASIK

“Tersangka ditahan di LP Lhokseumawe,” kata Lalu Syaifudin.

Halaman:

Editor: Mustakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah