Penyelundupan 86 Kg Sabu dan Dua Pucuk Senjata Api di Aceh Digagalkan Bea Cukai

- 19 Oktober 2023, 22:01 WIB
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi /

PIKIRANACEH.COM - Penyelundupan 86 kilogram sabu-sabu di perairan provinsi Aceh, berhasil digagalkan Tim gabungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh bersama aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari, pada Kamis 19 Oktober 2023 mengatakan, selain sabu-sabu, petugas juga menggagalkan penyelundupan dua pucuk senjata api laras panjang beserta magasin dan amunisinya.

 

"Penyelundupan narkoba dan senjata api yang digagalkan tersebut dilakukan di perairan Provinsi Aceh. Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu dan senjata api, petugas juga menangkap enam terduga pelaku," katanya. Dikutip Antara.

Adapun enam terduga pelaku yakni berinisial MF, MID, MSJ, I, IH, dan FM. Operasi penindakan tersebut melibatkan personel Direktorat Interdiksi Narkotika Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

 

Kemudian, Subdit Patroli Laut Direktorat DJBC, Subdit Patroli Laut BC20005, BC15030, dan BC15036, petugas bea cukai Tanjung Balai Karimun, Satgas NIC Bareskrim Polri dan Polds Aceh.
 
Leni Rahmasari mengatakan penindakan dilakukan dua kali yakni Sabtu 7 Oktober dan Selasa 10 Oktober 2023.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x