Ini Cara Ajukan Sanggah Bagi CPNS 2023 Tak Lolos Seleksi Administrasi

- 15 Oktober 2023, 16:48 WIB
Ilustrasi CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2023. /ANTARA/Nova Wahyudi/

PIKIRANACEH.COM - Para pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 mulai harap cemas menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi.

Namun jangan panik, jika Anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2023.

Karena para pelamar CPNS 2023 yang btidak lolos seleksi administrasi, anda bisa mengikuti 
cara ajukan sanggah berikut ini.

Apa itu masa sanggah? Merujuk Permen PANRB Nomor 27, 28 dan 29/2021, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar CPNS dan PPPK untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Singkatnya, cara ajukan sanggah dilakukan apabila Anda dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi dan ingin melakukan bantahan atau sanggahan.

Pengumuman seleksi administrasi CPNS dan PPPK diumumkan secara bertahap mulai hari ini, Minggu 15 Oktober 2023 sampai Rabu 18 Oktober 2023. Pengajuan sanggah dilakukan setelah proses pengumuman dilakukan.

Untuk CPNS maupun PPPK 2023, masa sanggah dilakukan mulai pada tanggal 19-21 Oktober 2023. Proses jawab sanggah akan dilakukan oleh panitia pada tanggal 19-23 Oktober 2023. Selanjutnya, pengumuman pasca sanggah atau hasil sanggah akan dilakukan pada 22-28 Oktober 2023.

Apabila setelah mengajukan sanggah Anda tetap dinyatakan tidak lolos, maka Anda memang tidak bisa melanjutkan proses seleksi CPNS atau PPPK 2023.

Syarat Pengajuan Sanggah CPNS dan PPPK 2023

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah