Prabowo Akan Batal Jadi Capres 2024 Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres

- 20 Oktober 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024
Ilustrasi Pilpres 2024 /

Persoalan yang digugat tersebut sebenarnya merupakan materi yang sederhana, yakni berkaitan dengan batasan usia calon presiden/calon wakil presiden yang tercantum dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 169 huruf q.

Di situ dicantumkan, batas usia capres/cawapres paling rendah adalah 40 tahun. Tidak ada ketentuan batasan usia maksimal.

Terhadap ketentuan tersebut ada belasan gugatan yang disampaikan kepada MK. Para penggugat merupakan perorangan, partai politik serta pejabat daerah.

 

Materi gugatan terbagi menjadi dua bagian. Ada yang menggugat usia minimal capres/cawapres, ada pula yang menggugat agar undang-undang mencantumkan usia maksimal.

Terhadap ketentuan usia paling muda 40 tahun penggugat menuntut agar diturunkan. Cukup bervariasi, ada yang menuntut menjadi 35 tahun, ada yang 30 tahun bahkan ada pula yang menuntut 21 tahun.

Sementara tuntutan terhadap usia paling tua, ada yang menuntut 65 tahun ada pula yang 70 tahun.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah