Prabowo Akan Batal Jadi Capres 2024 Jika MK Kabulkan Batas Usia Capres

- 20 Oktober 2023, 13:19 WIB
Ilustrasi Pilpres 2024
Ilustrasi Pilpres 2024 /

Jika MK mengabulkan batasan usia maksimal 70 tahun, dengan sendirinya nama Prabowo tidak akan memenuhi persyaratan karena usianya sudah menginjak 71 tahun.

MK dipandang tidak memiliki legitimasi

Di samping itu, beberapa pihak menyampaikan pendapat yang lebih substansial. MK dipandang tidak memiliki legitimasi untuk mengabulkan gugatan karena wewenangnya ada di pihak parlemen dan presiden.

Menyimak betapa publik menaruh perhatian besar terhadap apa yang akan diputuskan MK, ada kesan bahwa yang sedang menjadi pertimbangan publik adalah asas kepatutan.

 

Masalahnya memang saling berkelindan. Di samping berkaitan langsung dengan nama Gibran dan Prabowo, posisi MK bisa dikatakan lebih sensitif meski tidak ada hubungannya dengan masalah hukum.

Yang menjadi pemicunya adalah hubungan keluarga antara Presiden Jokowi dengan Ketua MK Anwar Usman yang tak lain adalah adik ipar Jokowi.

Jika keputusan MK mengabulkan gugatan, baik kedudukan Jokowi maupun posisi Anwar Usman akan menjadi cercaan publik. Apakah pertaruhannya akan seperti itu?

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah