Warga Bireuen Ini Temukan Tramadol saat Cari Ikan, Mau Jual Rp100 Juta, Namun Ditangkap Polisi

- 23 Oktober 2023, 18:13 WIB
Ilustrasi obat-obatan ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay)
Ilustrasi obat-obatan ( Gambar oleh Steve Buissinne dari Pixabay) /

PIKIRANACEH.COM - Polres Aceh Utara menangkap dua pria di Aceh berinisial RW (54) dan SF, karena diduga menjual tramadol secara ilegal.

Barang bukti tersebut ditemukan RW saat mencari ikan dan rencananya dijual Rp 100 juta perkilogram.

 

Kabag Ops Polres Aceh Utara Kompol Firdaus Jufrida kepada wartawan, pada Senin 23 Oktober 2023 mengatakan, Kita menyita barang bukti seberat 1,36 Kg yang merupakan serbuk berwarna putih bahan baku utama untuk membuat obat tramadol.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Utara di Desa Meunasah Baro Kecamatan Muara Batu pada Minggu 8 Oktober 2023.

 

Keduanya diciduk saat hendak menjual bahan baku tramadol di desa tersebut.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x