Suaidi Yahya Didakwa Rugikan Negara 44,9 Miliar, Ini Sejumlah Pembayaran Tidak Sah

- 24 Oktober 2023, 00:33 WIB
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditangkap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT RS Arun
Mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya Ditangkap Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PT RS Arun /Foto. Net

PIKIRANACEH.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, Suaidi Yahya melakukan tindak pidana korupsi pada Rumah Sakit (RS) PT Arun Lhokseumawe.

Sehingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar. 

JPU Saifuddin dan kawan-kawan membacakan dakwaan tersebut pada sidang perdana perkara dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hendrar selaku Ketua Majelis Hakim bersama Sadri dan R Deddy, yang masing-masing sebagai anggota majelis hakim.

Terdakwa Suaidi Yahya hadir ke persidangan menggunakan kursi roda karena sedang sakit. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya T Fakhrial Dani, Syamsul Rizal, dan kawan-kawan.

Terdakwa Suaidi Yahya, eks Wali Kota Lhokseumawe mengikuti persidangan perkara korupsi rumah sakit di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 23 Oktober 2023. ANTARA/M Haris SA
Terdakwa Suaidi Yahya, eks Wali Kota Lhokseumawe mengikuti persidangan perkara korupsi rumah sakit di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Senin 23 Oktober 2023. ANTARA/M Haris SA

JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa selaku Wali Kota Lhokseumawe pada periode 2016 hingga 2022 mengalihkan kepemilikan aset negara berupa RS Arun menjadi milik Hariadi dan Junaidi Yahya dalam naungan PT RS Arun Lhokseumawe.

Hariadi yang didakwa dalam kasus yang sama, namun perkara terpisah, diangkat sebagai Direktur RS Arun oleh terdakwa Suaidi Yahya. Sedangkan Junaidi Yahya merupakan adik terdakwa.

JPU menyebutkan PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bukan anak perusahaan PT Pembangunan Lhokseumawe, atau dengan kata lain PT RS Arun Lhokseumawe bukan badan usaha milik daerah. Padahal, RS Arun Lhokseumawe merupakan aset negara.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah