Seorang Warga Aceh Divonis Hukuman Mati PN Jakarta Barat, Ini Kasusnya

- 14 November 2023, 13:07 WIB
Foto. Ilustrasi
Foto. Ilustrasi /

PIKIRANACEH.COM - Seorang warga asal Aceh Tamiang, Gustami (29) divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jabar).

Vonis hukuman mati itu dijatuhkan kepada terdakwa karena dinilai terbukti menyelundupkan 250 kg sabu-sabu jaringan internasional.

Kasus itu bermula saat Gustami dikontak Teuku (buron) untuk mengambil sabu di tengah laut menggunakan speedboat di Selat Malaka.

Estafet narkoba antarnegara itu dilakukan pada 13 Februari 2023. Pada waktu yang ditentukan, dua pelaku mendekati speedboat Gustami dan sabu seberat 250 kg berpindah boat.

Gustami langsung tancap gas speedboat-nya ke arah Aceh. Narkotika yang disarukan menggunakan bungkus teh itu lalu dibawa lewat darat ke Jakarta menggunakan truk.

Ternyata tindak-tanduk Gustami terendus aparat dan ia ditangkap. Gustami lalu diproses secara hukum dan diadili di PN Jakbar.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Gustami alias Agus bin Rusli dengan pidana mati," demikian bunyi putusan PN Jakbar, seperti dilansir website-nya, pada Selasa 14 November 2023.

Duduk sebagai ketua majelis Sutarno dengan anggota Muhammad Irfan dan Sapto Supriyono.

Majelis menilai perbuatan terdakwa dapat berakibat rusaknya pembinaan generasi muda dan bertentangan dengan semangat pemerintah dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x