“Jika lambat dilakukan penanganan dipastikan pasien meninggal dunia,” ujar Rahmad
Baca : Beasiswa Pemkab Aceh Tamiang Dibuka, Daftar Disini, Berikut Syaratnya
Lanjut Rahmad, setelah dilakukan pengangkatan ari-ari ternyata pasien masih mengalami pendarahan sehingga dilakukan tindakan penutupan vagina menggunakan kain kasa. Kain kasa ini akan dicabut kembali dalam waktu 1 x 24 jam.
Dalam ruang perawatan pasien setelah sampai waktu 1 x 24 jam, dilaporkan perawat kain kasa tersebut sudah dicabut namun pada saat pencabutan kain kasa, menurut perawat, pasien kurang kooperatif.
Diduga kurang kooperatifnya pasien karena trauma sakit yang dialami saat melahirkan diduga pengeluaran kain kasa tidak lengkap dicabut.
Dua bulan kemudian pasien mengeluh dan saat akan diperiksa kembali, pasien juga kurang kooperatif.
Baca : Donasi Peduli Palestina Dari Aceh Tamiang Sudah Terkumpul Rp 465 Juta, Disdikbud Sumbang Rp 165 Juta
Maski demikian, Direktur RSUD Aceh Tamiang dan beberapa pejabat RSUD juga telah melakukan silaturahmi beberapa kali ke rumah pasien, dan dalam pertemuan tersebut pasien RDP mengakui nyawanya di “selamatkan” dokter spesialis kandungan EAW dan keluarga senang pihak RSUD Aceh Tamiang peduli terhadap kondisi pasien.
Namun dalam silaturahmi tersebut, pasien minta dokter spesialis kandungan EAW juga menjenguknya namun keinginan tersebut sudah disampaikan ke spesialis yang bersangkutan hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi (*)