Pria Bireuen Ini Divonis Mati Gegara Jadi Kurir Sabu

- 8 Desember 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi - Penangkapan sabu. (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Penangkapan sabu. (ANTARA/HO) /

PIKIRANACEH.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis hukuman mati terhadap Wardani Ibrahim, warga Kabupaten Bireuen, yang menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 43 kilogram.

Vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tersebut serupa dengan tuntutan jaksa.

Ketua majelis hakim Dahlan Tarigan dalam amar putusannya menilai Wardani Ibrahim terbukti bersalah dalam peredaran narkoba. Tidak ada ditemukan hal yang meringankan pada Wardani Ibrahim.

 

Sebab, barang bukti narkotika seberat 43 kilogram yang ditemukan pada Wardani Ibrahim menurut hakim dalam amar putusannya merupakan ancamam yang serius.

"Mengadili satu menyatakan terdakwa atas nama Wardani Ibrahim alias Ibrahim tersebut di atas meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana permufakatan jahat menerima dan menyerahkan narkotika golongannya 1 dalam bentuk buka tanaman," kata hakim Dahlan Tarigan, pada Selasa 5 Desember 2023.

 

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x