Pria Bireuen Ini Divonis Mati Gegara Jadi Kurir Sabu

- 8 Desember 2023, 18:59 WIB
Ilustrasi - Penangkapan sabu. (ANTARA/HO)
Ilustrasi - Penangkapan sabu. (ANTARA/HO) /

"Dua menghukum terdakwa tersebut itu dengan pidana mati, tiga menetapkan terdakwa agar tetap dalam tahanan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menuntut mati Wardani Ibrahim karena menjadi kurir sabu 43 kg. Jaksa menyakini kurir asal Bireuen itu secara sah bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

 

Sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda hingga 2 pekan. Hingga akhirnya dibacakan di ruang Cakra 8 PN Medan. Kala itu, Wardani menjalani sidang tuntutan itu secara online.

"Menyatakan terdakwa dengan nama di atas dijatuhi hukuman pidana mati," kata jaksa Risnawati Ginting, Selasa 21 November 2023.

 

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 2 April 2022. Wardani Ibrahim melakukan tindak pidana ini bersama seorang rekannya bernama Sofyan.

Ketika itu, Wardani menitipkan sabu 43 kilogram ke Sofyan pada 3 April 2022. Kemudian, lusanya Wardani memberi perintah kepada Sofyan untuk menyerahkan 2 bungkus sabu kepada seseorang.

Halaman:

Editor: Zainal Abidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah