Baca Juga: 76.160 Batang Rokok Ilegal Tanpa Pemilik Di Musnahkan Bea Cukai Langsa
Leni menyebutkan pihaknya saat melakukan penindakan dibantu oleh DJBC Kepulauan Riau; Pangkalan Sarana Operasi BC Tipe A Tanjung Balai Karimun; Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhokseumawe; KPPBC TMP C Langsa dan Satgas Patroli Laut BC20006.
"Dari hasil pemeriksaan, didapati empat orang anak buah kapal dengan muatan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai," kata Leni, Selasa, 12 Desember 2023.
Leni menyebutkan jutaan batang rokok ilehal itu dimasukkan ke dalam 926 karton. Jenisnya sigaret kretek mesin dengan nilai barang kurang lebih sebesar Rp 19 miliar. Selain barang butkti itu, kata Leni, pihaknya juga mendapati satu kapal dengan bendera Indonesia dan Thailand. Menurutnya, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 15,6 miliar lebih.
Leni mengatakan anak buah kapal dan barang bukti lainnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Aceh. Di sana akan dilakukan penelitian lebih lanjut. ***