PIKIRANACEH.COM - Mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode, Suaidi Yahya divonis enam tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh.
Suaidi Yahya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Rumah Sakit (RS) Arun Kota Lhokseumawe.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai R Hendral pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.
Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Suaidi dengan hukuman delapan tahun penjara.
Pada persidangan tersebut, terdakwa Suadi Yahya mengikuti secara virtual dari tempat tidur di rumahnya karena sakit. Terdakwa Suadi Yahya merupakan Wali Kota Lhokseumawe dua periode yakni 2012-2017 dan 2017-2022.