Mantan Bupati Aceh Tamiang Divonis Bebas, MaTA Minta Jaksa Ajukan Kasasi ke MA

- 28 Februari 2024, 19:42 WIB
Bupati Mursil Ditangkap
Bupati Mursil Ditangkap /

PIKIRAN ACEH -- Mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang yang sekaligus mantan Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Mursil yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Mursil divonis bebas dari kasus tindak pidana korupsi penguasaan lahan negara dan pensertifikatan tanah negara di Aceh Tamiang.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, pada Selasa 27 Januari 2024.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Mursil Divonis Bebas dari Kasus Korupsi Penguasaan Lahan

Menanggapi putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang membebaskan Mursil, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera  mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Mursil.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian kepada PIKIRAN ACEH, Rabu (28/2/2024) mengatakan, pengajuan kasasi ini sangat penting dilakukan untuk menguji apakah putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Banda Aceh sudah tepat atau belum.

Selain itu vonis bebas ini juga menjadi bahan evaluasi untuk Kejaksaan itu sendiri dalam menyusun dakwaan ke depan, tentang pentingnya ketepatan dalam merumuskan penetapan pasal dakwaan yang disangkakan kepada para terdakwa.

Sehingga hal tersebut dilakukan agar tidak menjadi celah bagi hakim untuk memberikan vonis bebas, dikarenakan JPU bisa membuktikan dakwaan dalam proses persidangan.

Baca Juga: Ini Kronologi Perkara Menimpa Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Hingga Jadi Tersangka dan Ditahan

Halaman:

Editor: Yusmadi Yusuf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x